Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) berencana memperketat regulasi kartu SIM seluler di Indonesia dengan mewajibkan registrasi wajah (face recognition / pengenalan wajah) sebagai bagian dari proses validasi. Rencana ini akan diterapkan awalnya pada eSIM, lalu secara menyeluruh ke semua jenis SIM.
Saat ini regulasi masih dalam tahap penyusunan peraturan menteri, dan Komdigi menargetkan implementasinya segera tahun ini.
Daftar Isi:
Tujuan Penerapan Face Recognition untuk SIM
Beberapa alasan yang dikemukakan sebagai dasar kebijakan ini adalah:
- Menangkal penipuan dan penggunaan nomor anonim
Salah satu masalah utama dengan nomor seluler adalah kartu SIM yang diregistrasi menggunakan data yang tidak valid atau milik orang lain, yang kemudian digunakan untuk aktivitas kriminal atau penipuan. Face recognition diharapkan menambah lapisan validasi agar hanya orang asli yang boleh menjadi pemilik nomor. - Meningkatkan akurasi data pelanggan
Dengan verifikasi biometrik wajah, data identitas pemilik nomor diharapkan lebih akurat dan kurang rentan manipulasi. - Melengkapi registrasi SIM berbasis NIK / KK
Sejak 2017, Indonesia sudah menggunakan sistem registrasi SIM dengan NIK dan KK untuk mengikat identitas. Namun itu belum menyelesaikan semua kasus penyalahgunaan, maka penambahan biometrik wajah dianggap langkah lanjutan.
Rencana Penerapan
- Awalnya penerapan registrasi wajah direncanakan untuk eSIM terlebih dahulu. Setelah itu, regulasi akan diperluas ke seluruh jenis SIM fisik.
- Operator seluler besar seperti Telkomsel, Indosat Ooredoo Hutchison, dan XL Smart sudah mulai melakukan uji coba teknologi biometrik ke sebagian pelanggan mereka.
- Peraturan menteri terkait kebijakan registrasi wajah masih disusun oleh Komdigi. Jika disetujui, maka registrasi wajah untuk SIM akan menjadi persyaratan legal baru.
Tantangan & Kekhawatiran
Implementasi registrasi wajah juga memunculkan sejumlah tantangan dan potensi kekhawatiran:
- Privasi & Perlindungan Data Biometrik
Data biometrik wajah termasuk data sensitif. Harus ada perlindungan hukum dan teknis agar data tidak bocor atau disalahgunakan. - Kesiapan Teknologi & Infrastruktur
Operator dan sistem backend harus mampu menangani verifikasi wajah dengan cepat, aman, dan andal, tanpa menyebabkan bottleneck atau kemacetan proses registrasi. - Keterjangkauan & Inklusi
Wajib registrasi wajah bisa menyulitkan orang yang kondisi fisiknya berubah (luka, cacat wajah) atau bagi masyarakat di daerah terpencil yang belum memiliki akses ke perangkat yang mendukung. - Keabsahan & legalitas
Harus ada regulasi yang jelas mengenai siapa yang memiliki akses ke data wajah, berapa lama disimpan, dan mekanisme pemusnahan data.















